Cegah Polusi Udara, DKI Jakarta Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi November 2023

    Cegah Polusi Udara, DKI Jakarta Berlakukan Lagi Tilang Uji Emisi November 2023
    Tilang bagi mobil dan Motor tidak lulus uji emisi diberlakukan lagi November 2023

    JAKARTA. Setelah sosialisasii dua bulan terakhir ini  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023 

    Jurubicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta,   Ani Ruspitawati, di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan mengatakan sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi September lalu karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi. 

    Pada saat pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.

    "Sanksi tilang bisa efektif diterapkan nanti karena kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya telah melakukan uji emisi" kata Ani dalam konferensi pers di BalaiKota DKI, Jumat, (6/10/2023).

    Menurutnya Pemprov DKI Jakarta juga sedang membangun pengadaan e-TLE (electronic traffic law enforcement/e-TLE).tahap III di mana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik.

    Ani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.

    Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis mengatakan menghentikan tilang uji emisi karena memberatkan masyarakat

    "Polds Metro Jaya lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan" ujar kombes Nurcholis..(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Universitas Mercu Buana Membantu Warga Meruya...

    Artikel Berikutnya

    MER-C kutuk serangan Israel yang menyasar...

    Berita terkait