JAKARTA, Setelah melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK dengan mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahf.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Kam ingatkan para pihak dalam perkara ini untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan." ucap Suhartoyo.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabo
Sementara itu sebelumnya Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, mengatakan para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.(hy)