KPU Jakarta Akan Verifikasi Faktual Pendukung Dharma-Kun Wardana

    KPU Jakarta Akan Verifikasi Faktual Pendukung Dharma-Kun Wardana
    Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) bisa ikut Pilkada Jakarta, setelah KPU Jakarta menyatakan memenuhi syarat.

    JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memverifikasi faktual data pendukung Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (11/7/2024 ) hingga Minggu ( 21/7/2024 ).

    Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan petugas verifikator akan mendatangi kediaman sekitar 721.221 pendukung pasangan bakal cagub-cawagub DKI Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    "Verifikator akan mengecek KTP, sama kah dengan data pendukung yang kami miliki. Kemudian, pernyataan dukungan benar enggak mendukung bakal paslon tersebut "ujar Dody, dalam rapat pleno di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

    Menurutnya, proses verifikasi faktual dilakukan setelah KPU DKI melakukan verifikasi administrasi data para pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana pada 5-9 Juli 2024 lalu. 

    Dari verifikssi administrasi tersebut akhirnya KPU menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana lulus dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen Pilkada DKI Jakarta pada 27 Nopember 2024.

    "Data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dari batas syarat jumlah yang telah ditetapkan KPU, yakni 618.968. [pendukung] dinyatakan memenuhi syarat [MS] yang tersebar di enam kabupaten/kota se-DKI Jakarta".ungkap Dody.

    Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi karena jumlah dukungan minimal dari batas minimal pengusungan.

    Terkait hal itu, Dharma-Kun menindaklanjuti kepada Bawaslu DKI Jakarta tentang status tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon independen Pilkada Jakarta 2024.

    Kemudian KPU DKI Jakarta memenuhi permintaan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan kembali proses perbaikan dokumen syarat dukungan Calon Independen Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang: Bus...

    Artikel Berikutnya

    Pengamat Budsospol Jateng : Pilkada Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPU Jakarta Timur Telusuri Penyebab Menurunnya  Partisipasi Pemilih Pilgub 2024
    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Minta Perhatian Presiden Prabowo Terhadap Polisi Tembak Pelajar Di Semarang
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    KPU Jaktim Rapat Pleno di Hotel Bintang Lima Cawang
    Pilkada 2024 Tak ada Kepastian hukum, Masyarakat Kutai Kartanegara Layangkan Somasi ke KPU Pusat

    Ikuti Kami