Prasetyo Edi. Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk DPRD DKI

    Prasetyo Edi. Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk DPRD DKI
    Gedung DPRD DKI Jakarta Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat

    JAKARTA, DPRD DKI mengeluarkan Surat Edaran 2023/KS.02.04 tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor di sekitar lingkungan DPRD DKI Jakarta. Surat Edaran tersebut ditandatangani Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/8) sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di wilayah Jakarta.

    Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan larangan membawa kendaraan bermotor di sekitar Gedung DPRD karena Jakarta sudah darurat polusi dan cukup banyak masyarakat yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)

    "Siapapun dilarang mengemudikan kendaraan dan parkir di DPRD karena Jakarta darurat polusi, kata Prasetyo Edi di Jalan Kebon Sirih DPRD DKI. Jakarta Pusat. Rabu (13/9/2023).

    Menurutnya, kendaraan yang masuk ke gedung Dewan harus lolos uji emisi, termasuk kendaraan aparatur sipil negara (ASN).

    “Dinas Lingkungan Hidup DKI akan menggunakan sistem aplikasi untuk uji emisi kendaraan bermotor” kata Prasetyo.

    Dalam upaya mengurangi polusi udara Jakarta, Prasetyo Edi menyatakan anggota dewan dan ASN bekerja dari rumah (WFH) hingga 21 Oktober dan setiap hari Rabu dilarang mengemudikan kendaraan bermotor. 

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkapkan kualitas udara Jakarta membaik sejak 4 September.

    “Udara Jakarta semakin membaik, hanya Lubang Buaya dan Bantar Gebang yang kualitas udaranya kurang sehat, ” kata Sigit di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

    Sigit berharap agar pengawasan dan penegakan hukum lebih masif dilakukan di kedua wilayah tersebut dalam upaya mengurangi pencemaran udara Jakarta dan sekitarnya. (hy)

    jakarta jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Pendirian IPTI, Yayasan Menara Bhakti:...

    Artikel Berikutnya

    Komisi A DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Data...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara

    Ikuti Kami