JAKARTA, – Dugaan kasus mafia tanah, kini kembali tersorot viral oleh media Nasional setelah adanya dugaan kolaborasi ilegal di Birokrasi dengan pihak PT Paramount Enterprise Internasional (PT Paramount) dengan dugaan perubahan titik Kordinat kepemilikan tanah atas nama Komang Ani Susana.
https://youtube.com/shorts/TdL1xhpFy80?si=5jri1B7FBOBVZ1SO
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Perusahaan PT. Paramount diduga telah merekayasa lokasi tanah milik Komang Ani Susana di lahan yang telah dibangun komersil oleh PT. Paramount dan telah diketahui juga oleh pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang.
Pasalnya ada Peta Rincik yang berbeda antara Peta yang didapati Komang Anisusana dari Bapenda (sebagai Pembayar Pajak) dengan Peta dari BPN dan Peta yang ditunjukan oleh PT. Paramount kepada dirinya.
Sebelumya, Komang Ani Susana pun telah mengadukan hal itu ke Ombudsman dan Makhamah Agung (MA) di Jakarta.
Komang Ani Susana menduga ada oknum di Kantor ATR/BPN yang turut membantu dan membuat perubahan di Peta pada titik Kordinat kepemilikan lahan tanah miliknya.
Meski kepemilikan tanah telah diputuskan Sah dan ia telah memenangkan Persengketaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Makhamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun proses Eksekusinya belum juga dilakukan oleh PN Tangerang hingga saat ini.
Merasa menjadi korban praktik mafia tanah, ia pun telah mengajukan Permohonan ke PN Tangerang untuk segera melakukan Eksekusi penyitaan lahan yang diserobot oleh Paramount atas ketentuan Pemenangan Perkara Hukum Perdata di PN Tangerang. Berbagai langkah Hukum pun telah ia lakukan bersama Kuasa Hukumnya.
Dan kini ia pun digugat oleh Pihak lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang maju sebagai Pelawan Hukum oleh Pihak Ke 3, yakni pihak PT. Nusantara Nadia untuk sesi Perlawanan Hukum.
"Terjadwal pada hari ini, di Tanggal 19 Desember 2024. Saya, Komang Ani Susana datang ke PN Tangerang untuk memenuhi panggilan sidang Perlawanan dari Pihak Ke 3, yakni Perusahaan PT. Nusantara Nadia dengan perkara No.803/Pdt.Bth/2024/PN.TNG sebagai lanjutan perlawanan Hukum." Ucapnya sebelum sidang dimulai, Kamis (19/12/2024).
Menurut komang Ani Susana, pada tanah bidang 155 yang di letakan sita jaminan lokasinya berada di dalam SHGB 05081 dan Tanah bidang 139 yang disita jaminan berada di dalam SHGB 05080,
Sedangkan PT. Nusantara Nadia dalam perlawanan No.803 mengklaim bahwa sebagian dari tanahnya dari SHGB 10427 jadi ikut tersita.
"Ini benar-benar ngawur dan jadi Perlawanan yang aneh. Mana mungkin tanah dalam SHGB yang lain dan berbeda bisa ikut tersita." Cetusnya.
"Perlawanan yang tidak berdasar seperti itu seharusnya sejak awal ditolak PN lah, karena ini sangat merugikan saya sebagai Pemenang pada perkara yang telah ditetapkan Putusannya oleh PN MA pada perkara sebelumnya." Imbuhnya.
Bersama Marhendra Handoko, SHI., MH , CLA selaku Kuasa Hukumnya, Komang Ani Susana berharap agar Hakim majelis yang telah menangani perkara ini bisa lebih Profesional dan berani mengatakan hal yang benar adalah benar dan yang salah tetap salah, demi citra Pengadilan Negeri yang harus dijunjung tinggi.
Untuk langkah kehati-hatiannya, setiap kali dirinya dapat undangan persidangan juga langsung melapor keberbagai instansi yang terkait, agar turut memantau persidangan.
Disisi lainnya, awak media pun telah meminta keterangan ke pihak ATR/BPN yang berada di Kabupaten Tangerang. Selasa (17/12/2024) kemarin.
Awak media yang sempat menemui H. Dedi Mulyadi selaku Pejabat di bidang pengukuran sebagai Kasubdit ATR/BPN Kabupaten Tangerang mendapatkan jawaban dan tanggapan bahwa pihak BPN masih menunggu laporan hasil pengukurannya.
Dedi Mulyadi memberikan keterangan bahwa dirinya masih menunggu laporan dari Koordinator Petugas Pengukuran di lapangan yang masih dalam tahap proses ukur Tanah/Sistematis BPN, karena keduanya pun masih sama-sama mengukur titik koordinat tanah sengketa di lokasi yang sesuai pengakuannya masing-masing pihak.
Selanjutnya Komang Ani Susana mengatakan, dirinya akan terus maju mempertanyakan kapan Lahannya akan di Eksekusi oleh PN Tangerang dan kenapa ada keanehan pada lokasi tanahnya yang bisa jadi berpindah titik Kordinat lahannya, yang mana itu sangat tidak sesuai Peta Rincik BPN dan Bapenda.
"Aneh, padahal saat gelar perkara di Tanggal 6 Agustus 2012 dengan BPN Kanwil dan PT Paramount, mereka telah mengakui Benar bahwa ada 9 bidang tanah milik Komang Ani Susana yang termasuk Tanah bidang 155 dan Tanah bidang 139, nah kenapa pada bulan Oktober 2012 Tanah milik Komang Ani Susana secara sepihak jadi ada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Paramount..? Kemudian kenapa dibangun Rumah Toko (Ruko) oleh pihak Paramount..? Kini sudah berdiri bangunan sekira 21 Unit Ruko dan juga dibangun Gerbang masuk ALICANTE." Papar ibu Komang Ani Susana.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa, PT Nusantara Nadia juga sudah menjual tanah SHGB 05081 juga tanah SHGB 05080. "Jadi PT Nusantara Nadia sudah tidak ada berkaitan Hukum lagi dengan pokok perkara. PT Nusantara Nadia juga bukan Pihak Ke 3, jadi tidak berhak menjadi pelawan." Pungkasnya.
Menanggapi permasalahan itu, Achmad Sujana yang kerap disapa Joe'na selaku Insan Pers yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) menilai ini adalah permasalahan Hukum yang perlu diluruskan dan ia juga mengatakan dirinya akan turut menyoroti persoalan tersebut lebih lanjut lagi di ranah publikasi.
Hal itu juga menjadi nilai penting pada ketegasan proses dan Penegakan Hukum yang perlu dilanjuti juga dengan pengumuman penyelesaian persengketaannya di Media Publik demi Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai Undang Undang (UU KIP).
Menurut Joe'na, masalah perlawan secara Hukum tidak meski menunda Eksekusi, ini sudah menyampingkan keadilan bagi Pelapor yang merasa dirugikan sebagai Korban dan telah berproses hingga memenangkan kasus persengketaannya secara sah.
"Kan sudah Putusan, harus di Eksekusi dulu dong, kan seharusnya Perlawanan tidak menunda langkah Eksekusi. Ya demi menjaga Marwah Pengadilan sebagai Institusi di NKRI yang harus dijunjung tinggi dan agar Ketua PN Tangerang serta para pihak dari Bawas RI, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pun harus turut memantau Persidangan kasus yang sedang perkara dengan No.803/Pdt.Bth/PDT.BTH/PN.TNG dan telah viral diberbagai media lokal dan nasional." Jelasnya.
Joe'na juga menerangkan bahwa seharusnya PN segera melaksanakan eksekusi sesuai Putusan Incraht. "Karena jika tidak segera dilaksanakan akan jadi indikasi lain, sangsi yang berpotensi pada Dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP, (Penyalahgunaan Wewenang) di Tingkatan Pejabat. Bahkan Ketua PN pun akan dimintai pertanggungjawaban." Tutupnya.
Hingga saat ini, pihak PN atau Panitera yang berwenang untuk menurunkan juru sita dan mengeksekusi lahan tersebut belum dapat ditemui oleh awak Media yang berusaha menghubungi dan meminta klarifikasinya. (Sodikin)
**